Kawan kawan apa yang
dimaksud dengan Sholat Fajar ? Berikut ini secara ringkas dibahas oleh
Ustadz Sigit di situs Eramuslim.
Dari Aisyah berkata,”Rasulullah bersabda,’Dua rakaat fajar lebih baik dari
dunia dan seisinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi)
As
Sindiy mengatakan bahwa makna dari “dua rakaat fajar” itu adalah shalat sunnah
fajar. Cukup masyhur dengan nama ini (dua rakaat fajar) dan mengandung
kemungkinan adanya kewajiban.
Sedangkan makna “Lebih baik dari dunia” yaitu lebih baik daripada diberikan seluruh dunia di jalan Allah Ta'ala atau keyakinan mereka bahwa isi dunia adalah kebaikan dan tidaklah seberat atom dari (kenikmatan) akherat bisa disamai dengan dunia dan seisinya. (Syarh Sunan an Nasai juz III hal 127)
Sedangkan makna “Lebih baik dari dunia” yaitu lebih baik daripada diberikan seluruh dunia di jalan Allah Ta'ala atau keyakinan mereka bahwa isi dunia adalah kebaikan dan tidaklah seberat atom dari (kenikmatan) akherat bisa disamai dengan dunia dan seisinya. (Syarh Sunan an Nasai juz III hal 127)
Terdapat
riwayat lainnya yang menegaskan keutamaan dan perlunya melaksanakan shalat
sunnah fajar ini, diantaranya :
Hadits
Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim bahwa tidaklah Nabi saw sangat
menjaga shalat-shalat nafilahnya daripada dua rakaat fajar.”
Sabda
Nabi saw lainnya,”Barangsiapa yang tidak melaksanakan shalat dua rakaat fajar
hingga terbit matahari maka laksanakanlah dua rakaat itu (saat terbit matahari,
pen).” (HR. Baihaqi dengan sanad baik)
Dari
Qais bin ‘Amr berkata,”Rasulullah saw keluar (dari rumah) saat iqomat shalat
maka aku pun shalat shubuh bersamanya kemudian Nabi saw beranjak dan
mendapatiku sedang melaksanakan shalat. Lalu beliau Rasulullah bersabda,”Sebentar
wahai Qais. Apakah dua shalat sekaligus?!” Aku menjawab,”Wahai Rasulullah
sesungguhnya aku belum melaksanakan shalat dua rakaat fajar.” Beliau saw
bersabda,”Kalau begitu tidak apa-apa.” (HR. Tirmidzi)
Dari
Abu Hurairoh dari Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kalian meninggalkan dua
rakaat fajar walaupun kalian dikejar kuda (musuh).” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Jadi
dua rakaat fajar yang dimaksud itu adalah dua rakaat shalat sunnah qobliyah
fajar atau sunnah qobliyah shubuh yang termasuk didalam dua belas rakaat shalat
rawatib selain 4 rakaat sebelum zhuhur, 2 rakaat setelah zhuhur, 2 rakaat setelah
maghrib dan 2 rakaat setelah isya.
Adapun
dua rakaat fajar itu dilakukan sejak masuknya waktu fajar hingga
dilaksanakannya shalat fajar (shubuh) yaitu antara adzan shubuh yang kedua—bagi
masjid yang melaksanakan dua kali adzan shubuh—hingga iqomat.
Wallahu
A’lam
(Sumber: eramuslim)
0 komentar:
Posting Komentar