Bolehkah Anak Kecil
Mengumandangkan Azan?
Pertanyaan:
Apakah seorang anak
kecil yang mumayyiz boleh mengumandangkan azan, dan apakah cukup (boleh
mengandalkan) dengan azan yang dikumandangkan oleh anak tersebut?
Jawaban:
Para ulama
berselisih pendapat tentang azan yang dikumandangkan oleh anak-anak. Ada yang
berpendapat boleh, alasannya karena azan itu termasuk zikir sehingga tidak
disyaratkan akil baligh. Jadi, apabila seorang anak yang sudah mumayyiz mengumandangkan
adzan maka hal itu sudah cukup dan tidak perlu diulang kembali.
Pendapat lain
mengatakan bahwa azan yang dikumandangkan oleh seorang anak yang masih kecil
itu tidak sah, karena ucapannya belum dapat dipercaya dan belum dapat dijadikan
sebagai pegangan.
Sebagian ulama
memberikan rincian: apabila di sana ada orang lain yang mengawasinya maka
azannya sah, tetapi jika ia sendirian maka azannya tidak dapat dijadikan
sebagai pegangan
.
Syekhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang paling tepat adalah bahwa azan yang
hukumnya jika telah dikumandangkan berarti kewajiban telah gugur bagi penduduk
di suatu kampung (tempat) dan yang dipegangi sebagai tanda masuknya waktu
shalat dan dimulainya puasa, tidak boleh dilakukan oleh anak kecil berdasarkan
kesepakatan ulama.”
Dengan demikian,
kewajiban tetap menjadi tanggungan dan azan yang dikumandangkan anak tersebut
tidak bisa dijadikan acuan untuk waktu shalat maupun puasa. Adapun azan yang
sifatnya sunnah muakkad, seperti di masjid-masjid yang ada di kota-kota besar
dan seumpamanya, maka dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang benar adalah
boleh (sah) karena ketersediaan sarana informasi tentang masuknya waktu azan
yang memadai (sekarang ini), sehingga hal itu bisa menjadi saksi (justifikasi)
bagi azan yang dilakukan anak tersebut. Allahu a’lam.
Sumber: Ensiklopedi
Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, Darrus Sunnah.
(Dengan beberapa
pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Artikel
www.konsultasisyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar