Kawan Kawan, bagaimana cara kita bertayammum sekiranya kita sedang sakit maupun sedang berada diatas kendaraan (misal: pesawat) serta kondisi-kondisi yang lain dimana kita boleh melakukannya. Simak Video dibawah ini...........
Pengertian Tayammum
Tayammum secara bahasa artinya
sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti bermaksud atau bertujuan atau memilih.
Allah berfirman:
“janganlah
kalian bersengaja memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan hal itu,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata
terhadapnya” (Qs. Al-Baqarah: 267). Kata “تَيَمَّمُوا”
dalam ayat di atas artinya bersengaja, bermaksud, atau bertujuan. [as-Suyuthy
& al-Mahali, al-Jalalain, al-Baqarah: 267]
Sedangkan secara istilah syari’at, tayammum adalah
tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan sho’id yang
bersih.
Catatan: Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat
digunakan untuk bertayammum, baik yang mengandung tanah atau debu maupun tidak.
Dalil
Disyari’atkannya Tayammum
Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil
al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,
“Dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan
badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah
dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan
tanah itu”. (Qs. Al Maidah: 6).
Adapun dalil dari Sunnah, sabda Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa sallam dari
sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu
‘anhu,
“Tanah yang
suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”.(Abu
Daud 332, Turmudzi 124 dan dishahihkan al-Albani)
Media yang dapat
Digunakan untuk Tayammum
Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang
berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa
sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yamanrodhiyallahu
‘anhu di atas dan secara khusus,
“Dijadikan
permukaan bumi seluruhnya bagiku dan ummatku sebagai tempat
untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”. (Muttafaq
‘alaihi)
Keadaan yang Membolehkan Tayammum
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat
menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
-Jika
tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
-Terdapat
air dalam jumlah terbatas, sementara ada kebutuhan lain yang juga memerlukan
air tersebut, seperti untuk minum dan memasak
-Adanya
kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama
sembuh dari sakit
-Ketidakmapuan
menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk
mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu
bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat
-Khawatir
kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan
air tersebut.
Tata Cara Tayammum Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam
Tata cara tayammum Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasirradhiyallahu
‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku
untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan
air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang
berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah
engkau melakukannya seperti ini”. Kemudian beliau memukulkan telapak
tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap
punggung telapak tangan (kanan)nya dengan
tangan kirinya dan mengusap
punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap
wajahnya dengan kedua tangannya.
Dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,
“Dan beliau
mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.(Muttafaq
‘alaihi)
Berdasarkan hadits di atas, kita dapat simpulkan bahwa
tata cara tayammum beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
sebagai berikut.
-Memukulkan
kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali kemudian meniupnya.
-Mengusap
punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
-Kemudian
menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
-Semua
usapan dilakukan sekali.
Bagian
tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja
Tayammum
dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats
kecil
Tidak
wajibnya tertib atau berurutan ketika tayammum
Pembatal
Tayammum
a. Semua pembatal wudhu juga merupakan pembatal
tayammum
b. Menemukan air, jika sebab tayammumnya karena tidak
ada air
c. Mampu menggunakan air, jika sebab tayammumnya
karena tidak bisa menggunakan air
Catatan:
Orang yang melaksanakan shalat dengan tayammum,
kemudian dia menemukan air setelah shalat maka dia tidak diwajibkan untuk
berwudhu dan mengulangi shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudriradhiyallahu
‘anhu,
Ada dua orang lelaki yang bersafar. Kemudian tibalah
waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya
bertayammum dengan permukaan tanah yang suci, lalu keduanya shalat. Setelah itu
keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Lalu salah satu dari
keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan satunya tidak mengulangi
shalatnya.
Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengatakan kepada orang yang tidakmengulangi shalatnya, “Apa yang
kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu sah”. Kemudian Beliau
mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala. (HR.
Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)
Di
Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum
Diantara hikmah tayyamum adalah untuk menyucikan diri
kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini. Sehingga semakin nampak
kepada kita bahwa Allah sama sekali tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Setelah
menyebutkan syariat bersuci, Allah mengakhiri ayat tersebut dengan firman-Nya:
“Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya
bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Qs. Al Maidah: 6).
Penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.carasholat.com
Artikel www.carasholat.com
0 komentar:
Posting Komentar