Kawan-kawan saat ketika kita diajak orang tua ke
masjid untuk shalat berjamaah sebaiknya di shaf yang mana kita harus
menempatkan.
Yang paling utama, anak-anak di belakang shaff laki-laki dewasa.
Akan tetapi jika dikhawatirkan anak-anak itu akan bisa mengganggu orang-orang
yang shalat atau ada shaff yang kurang penuh maka anak-anak itu bersama
laki-laki dewasa. Dan ini tidaklah termasuk kedalam memutus shaff apabila usia
anak-anak itu termasuk kedalam usia tamyiz dan dalam keadaan suci (berwudhu)
dan jauh dari kemungkinan bahwa anak-anak itu tidak dalam keadaan bersuci. (Markaz
al Fatwa, fatwa No. 35652)
( Catatan: Adapun usia tamyiz seorang anak menurut Syeikh Ibnu Utsaimin
adalah umumnya 7 tahun akan tetapi terkadang seorang anak sudah mencapai tamyiz
di usia 5 tahun. Mahmud bin ar Rabi’ berkata.”Aku teringat bahwa wajahku pernah
dimuntahi oleh Rasulullah saw satu kali sementara (saat itu) aku masih berusia
5 tahun.”)
0 komentar:
Posting Komentar